Satpam Menipu Pencari Kerja Dan Raup Rp 51 Juta

Ilustrasi

Berita Terkini - Aggota Satreskrim Polres Purwakarta meringkus SS, penyalur tenaga kerja bodong. Warga Kampung Cinangka Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari tersebut, sehari-hari sebagai satpam di perusahaan ternama di kawasan industri Kota Bukit Indah.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana mengatakan, kasus ini terungkap berawal adanya laporan tujuh warga yang telah menjadi korban tipu muslihat pelaku. Modusnya, pelaku menjanjikan dapat meloloskan korban untuk bekerja di PT Unipress yang bergerak di bidang automotif.

"Untuk itu, para korban harus menyerahkan uang antara Rp7 juta hingga Rp8 juta kepada pelaku," kata Agta kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).

Mnurutnya, saat sejumlah uang yang diminta pelaku telah dipenuhi. Kenyataannya korban tidak kunjung masuk dan bekerja seperti yang dijanjikan pelaku.

"Pelaku telah beraksi dari April 2017 lalu dengan dibantu orang dalam perusahaan berinisial D yang hingga saat ini masih buron dan sudah masuk DPO," ujarnya.

Sementara itu, tersangka mengaku penipuan yang dilakukannya dilakukannya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Untuk membiayai kebutuhan sehari-hari saya dan keluarga," kata pelaku.

Barang bukti yang disita berupa tujuh tanda terima uang berupa kuitansi dari tujuh korban dengan nilai sekitar Rp51 juta.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan atas penipuan terebut karena kemungkinan masih ada korban-korban lainnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 tentang penipuan dengan ancaman di atas enam tahun penjara.
Back To Top