Polisi Tangkap Penjual Cairan Vape Bernarkoba


http://www.capsunpoker.com/
Berita Terkini - Direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus tindak pidana narkotika, dengan barang bukti cairan narkotika Liquid High 65 ml gram.

Wakil direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gideon Arief Setiawan, mengatakan ketiga tersangka tersebut bernama Martino Saputra, Gantes Watimuri, dan Kurniawan Hidayat. Ketiganya melakukan jual beli narkotika dalam bentu cairan vape, secara online lewat media sosial.

"Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis Liquid High, yang dilakukan melalui media sosial akun Mamen Liq," kata Gideon di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Pihak kepolisian, kata Gideon, kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan membeli narkotika tersebut seharga Rp 2,5 juta untuk ukuran 60 ml yang pembayarannya ditransfer ke rekening atas nama Gantes Watimuri.

Menurut Gideon, transaksi tersebut dilakukan pada Kamis (6/7) lalu, dikirim menggunakan jasa ojek online, dengan alamat pengiriman di belakang Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan. Ia mengatakan sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka Martino Saputra menyerahkan barang tersebut dan pihak kepolisian melakukan penangkapan.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam tas tersangka Martino sebanyak 3 buah botol cairan Liquid High, masing-masing berisi 5 ml," jelas Gideon.

http://www.capsunpoker.com/

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, kata Gideon, tersangka Martino mengaku barang tersebut diambil dari tersangka Gantes Watimuri yang tinggal di Indekos Dores, Jalan Kramat Jaya Baru Blok D 2 nomor 27, Johar Baru Jakarta Pusat.

"Sekitar pukul 18.30 WIB Gantes Watimuri ditangkap dan disita 27 botol cairan Liquid High, masing-masing 5 ml," ujar Gideon.

Tersangka Gantes Watimuri yang juga diinterogasi polisi, kata dia, mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kurniawan Hidayat alias Wawan. Wawan ditangkap pada Rabu (12/7) sekitar pukul 16.00 WIB di Mall Plaza Semanggi.

"Hasil pengecekan Laboratorium Forensik bahwa botol yang berisikan Liquid High, mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB (Permenkes No.1 lampiran nomor urut 95)," terang Gideon.
Sementara itu Kasubdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander, mengatakan narkotika tersebut adalah narkotika sintetis jenis baru, dengan kandungan yang menyerupai kandungan pada ganja.

"Ini (narkotika liquid) narkotik sintesis jenis baru. Kita dapat sumber ini dari masyarakat menggunakan cairan vape," ujar Doni di lokasi yang sama.

"Setelah menggunakan ini, efek fly (melayang) sampai muntah akut kepada pengguna. Keliatan dari luar, ini seperti biasa. Harganya Rp 2,5 sampai Rp 3 juta, itu (ukuran 60 ml) yang besar. Kalau (ukuran 5 ml) yang kecil Rp 300 ribu," tambahnya.

Sejauh ini berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, menurut Doni, ada 30 orang yang telah mengonsumsi narkotika tersebut dalam jangka waktu kurang lebih dua bulan.
"Sementara brand baru. Nanti kita cek lagi. Apakah ada merek seperti ini juga," ucapnya.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, serta penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


www.vvc369.com


http://www.capsunpoker.com/





Back To Top