Pekan Depan Andi Narogong Jalani Sidang e-KTP

Berita Terkini - Satu lagi tersangka dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) segera diadili di pengadilan. Yaitu, pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pengusaha Andi Narogong saat digiring ke KPK

"Sidang untuk terdakwa Andi Agustinus direncanakan akan dilakukan pada Senin, 14 Agustus 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8).

Febri mengatakan, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Nanti bisa kita cermati bersama-sama awal proses persidangan ini agar penuntasan kasus KTP elektronik bisa segera dilakukan," ujar Febri.

Dalam perkara ini, Andi Narogong diduga bersama-sama Irman dan Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Selain itu, Andi juga disebut menggelontorkan uang untuk sejumlah anggota DPR dan petinggi partai guna memuluskan pembahasan anggaran e-KTP. Andi disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua DPR Setya Novanto. (Put)

Pengusaha Andi Narogong saat digiring ke KPK


Back To Top