Kasus e-KTP, KPK Panggil Advokat Elza Syarief


BERITA - KPK memanggil pengacara Elza Syarief terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Elza dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017).

Selain Elza, KPK juga memanggil salah satu terdakwa korupsi e-KTP Sugiharto sebagai saksi untuk Andi. Ada juga Kasubdit SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat, Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto, Wiraswasta Yantira Catering Cut Komala Dewi, serta Inayah, Setyo Dwi Suhartanto, dan Benny Akhir yang berasal dari pihak swasta.

Sebagai informasi, nama Elza Syarief sempat disebut dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (30/3) lalu. Kala itu jaksa mempertanyakan soal pertemuan antara Miryam S Haryani yang menjadi saksi dengan Elza beberapa waktu sebelum persidangan korupsi e-KTP dimulai.

Miryam saat itu menjelaskan pertemuannya dengan Elza untuk memberikan pinjaman uang. Namun, Miryam tidak membantah saat pertemuan itu mereka juga membahas kasus dugaan korupsi e-KTP yang juga menyeret nama Miryam sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana korupsi e-KTP dengan jumlah USD 23 ribu.

KPK sejauh ini telah menetapkan 3 tersangka untuk kasus dugaan korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto sudah menjalani persidangan, sedangkan satu lagi Andi Agustinus alias Andi Narogong masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Labels: berita

Thanks for reading Kasus e-KTP, KPK Panggil Advokat Elza Syarief. Please share...!

Back To Top