BERITA - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (kasus e-KTP), Sugiharto, mengakui bahwa dia empat kali menyerahkan uang kepada mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Hal itu dikatakan Sugiharto saat memberikan tanggapan terhadap kesaksian Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).
"Kalau ditotal jumlahnya 1,2 juta dollar AS," ujar Sugiharto kepada majelis hakim.
Menurut Sugiharto, pemberian pertama sebesar Rp 1 miliar. Kemudian pemberian kedua sebesar 500.000 dollar AS.
Kemudian, pemberian ketiga sebesar 100.000 dollar AS. Selanjutnya, pemberian keempat sebesar Rp 5 miliar.
Meski telah ditanggapi oleh Sugiharto, Miryam S Haryani tetap pada keterangannya sejak awal. Ia membantah menerima uang dan mendistribusikannya kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR dalam kasus e-KTP.
"Tidak benar dan tidak pernah saya terima," kata Miryam S Haryani.
Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi proyek e-KTP.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Labels:
berita
Thanks for reading Sidang E-KTP, Terdakwa Sebut Miryam S Haryani Empat Kali Terima Uang. Please share...!