Tiga Hari, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru e-KTP

Related image

Berita Terkini - Tidak tanggung-tanggung, dalam tiga hari terakhir, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka baru untuk kasus korupsi e-KTP.

Senin (17/7/2017) kemarin, penyidik menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka. Kali ini, Rabu (19/7/2017) penyidik menetapkan Markus Nari (MN) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini membuktikan ucapan dari Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif yang pada minggu lalu menegaskan penetapan tersangka baru korupsi e-KTP tidak akan mengecewakan rakyat.

Terlebih lagi, Rabu siang Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan penyidiknya terus mengumpulkan alat bukti untuk menjerat tersangka lainnya dalam kasus korupsi e-KTP.

Pucuk pimpinan KPK ini juga mengamini kedepan cukup banyak wakil rakyat serta pejabat penyelenggara lainnya yang akan terjerat dalam kasus mega korupsi ini.

Menurut Agus, nantinya tersangka-tersangka di kasus ini ialah mereka-mereka yang ‎namanya sudah tertuang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

"(tersangka baru) itu tidak menutup kemungkinan, karena seperti yang anda saksikan di dakwaan pertama itu cukup banyak kan," terang Agus.

Lebih lanjut, ‎terkait korupsi e-KTP, Markus Nari disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"MN diduga meminta sejumlah uang pada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan diduga penyerahan uang Rp 4 miliar terhadap tersangka MN," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Uang itu disinyalir sebagai imbalan atas upaya dirinya membantu memuluskan penambahan anggaran e-KTP sebesar Rp 1,49 triliun pada 2012 lalu. Politikus Golkar itu juga disebut memperkaya korporasi.

"MN diindikasikan meperkaya korporasi. Pada tahun 2012 saat itu dilakukan pembahasan anggaran untuk perpanjangan anggaran Rp1,49 triliun," tambah Febri.

Korporasi yang dimaksud diperkaya oleh Markus yakni perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Perusahaan tersebut masuk dalam Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), diantaranya Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.

Dengan ditetapkannya Markus Nari sebagai tersangka, kini sudah ada lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.

Empat tersangka lain ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto, dan Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Ketua DPR Setya Novanto.
Back To Top