Gadis 10 Tahun Korban Pemerkosaan Dinyatakan Hamil, Namun Pengadilan Melarang Aborsi

Berita Terkini - Harus kita akui, pedofilia bisa terjadi di mana saja.

Korban pemerkosaan

Orang-orang terdekat kita pun ada kemungkinan mengalami gangguan orientasi seksual, bahkan jika orang tersebut adalah orang yang kita percayai.

Baru-baru ini, kasus menghebohkan tentang pemerkosaan anak menjadi headline di berbagai media di India.

Korban pemerkosaan ini masih terbilang belia, namun ia dinyatakan hamil.

Barangkali beberapa orang bertanya, bagaimana bisa anak berumur 10 tahun bisa hamil?

Kehamilan di usia muda bisa dijelaskan secara medis, terjadi ketika seorang anak mengalami apa yang disebut pubertas sebelum waktunya - menstruasi yang terjadi pada tahap sangat awal.

Kondisi ini bisa disebabkan oleh adanya luka di kepala, yang dapat menyebabkan otak atau kelenjar pituitari mulai melepaskan hormon seksual yang muncul beberapa tahun lebih awal.

Dan sayangnya, sejumlah fakta bahwa anak-anak yang melahirkan di usia 10 tahun kebawah memang ada.

Korban pemerkosaan

Melihat kasus yang terjadi di India ini, kasus pemerkosaan itu kemudian dibawa ke pengadilan, namun pengadilan melarang dilakukannya aborsi.

Melansir worldofbuzz.com, insiden ini terjadi di Chandigarh, India.

Pengadilan membuat keputusan untuk gadis 10 tahun ini untuk melahirkan bayi yang dikandungnya.

Menurut Straits Times, pengadilan berkata bahwa gadis tersebut masih terlalu muda, sementara kehamilannya masih terlalu dini.

Sehingga kecil kemungkinan baginya untuk melewati proses aborsi dengan selamat.

Awalnya, kedua orang tua gadis ini membawanya ke dokter ketika ia mengeluhkan sakit perut.

Setelah diperiksa, dokter mengkonfirmasi bahwa ia telah hamil 6 bulan.

Setelah kedua orangtuanya mengetahui kehamilan putri kecilnya, fakta-fakta lain mulai terungkap.

Ia kemudian berkata pada orangtuanya bahwa ia telah digauli oleh pamannya sendiri.

Kejadian itu telah berlangsung beberapa kali ketika si paman berkunjung ke rumahnya.

Orang tua kemudian membuat laporan ke polisi dan meminta pengadilam untuk memperbolehkan aborsi.

Sementara si paman, telah ditahan.
Keputusan kemudian dibuat dengan melibatkan enam dokter yang menyimpulkan bahwa jika si gadis melakukan aborsi, maka resiko akan hidupnya akan lebih besar daripada melahirkan.

Faktanya, UU Kehamilan 1970 melarang aborsi di atas usia kandungan 20 minggu, tapi ada pula pengecualian atas keadaan tertentu.

Kasus ini bahkan membuat tercengang para professional medis di India.

Meskipun mungkin bagi seorang gadis untuk hamil ketika memasuki masa puber, namun kasus seperti ini sangatlah jarang.

Selain itu, masih berbahaya bagi gadis kecil di bawah 15 tahun untuk hamil dan melahirkan.

Ada kemungkinan ia akan mengalami komplikasi berbahaya karena tubuhnya secara fisik belum kuat untuk melahirkan bayi dengan aman.

Korban pemerkosaan

Umesh Jindal, seorang ginekolog dari American Society of Reproductive Medicine berkata, "Jika izin hukum dikabulkan, maka masih lebih baik untuk menggugurkan kandungan"

Puneet Bedi, ginekolog asal Delhi juga berkata, "Aborsi harus dilakukan secepatnya. Ya, ada resiko dan aborsi pada tahap ini memang berat, tapi bagi gadis yang masih dalam tahap pertumbuhan, lukanya akan lebih banyak lagi."

Kasus serupa pernah terjadi di Haryana, India, awal tahun ini, dimana gadis 10 tahun hamil oleh ayah tirinya.

Namun pengadilan memperbolehkannya untuk melakukan aborsi pada usia kandungan 21 minggu.

Menurut laporan BBC, India menduduki peringat pertama tertinggi di dunia atas kasus pelecehan anak.

Dilaporkan lebih dari 10 ribu anak merupakan korban pemerkosaan pada 2015, dan pelakunya seringkali adalah orang-orang terdekat.

Back To Top